TAKSI ONLINE DAN PERMENHUB 108 YANG BIKIN RESAH
Dari demo yang dilaksanakan oleh taxi online, mereka menolak beberapa point aturan dari Permenhub No. 108 yang di keluarkan oleh kementerian Perhubungan yang akan di implementasikan pada tanggal 1 Februari 2018. Menurut mereka (para taxi online) kebijakan yang dikeluarkan dari pemerintah sangat memberatkan para supir.
Peraturan Menteri Perhubungan 108 (PM 108) mengatur segala sesuatu tentang kendaraan angkutan umum. Diantara isi dari aturan tersebut yang mendapat penolakan dari taksi online adalah si supir harus mengganti Sim A biasa menjadi Sim A umum, kendaraan harus ada uji KIR, kuota kendaraan, status kendaraan pribadi menjadi kendaraan angkut, dan tarif batas Max minimum.
Menjadi alasan penolakan dikarenakan mereka keberatan mengeluarkan biaya lagi untuk pembuatan Sim, kendaraan mereka adalah kendaraan pribadi, rugi menurut mereka jika diubah statusnya menjadi kendaraan umum.
Selaku pengguna jasa transportasi online, saya mengharapkan pemerintah untuk dapat memisahkan atau membuat aturan tersendiri terhadap taxi online, walaupun jika dilihat dari penggunaan adalah sama - sama transportasi umum, yang membedakannya para taxi online adalah masyarakat umum bukan berprofesi sebagai supir yang khusus mengendarai kendaraan angkutan umum.
Sebagian besar dari mereka juga adalah pekerja dan memiliki aktifitas lain selain sebagai supir. Taxi online keberadaannya menyebar di berbagai pelosok kota jadi untuk memesannya, tidak pake lama hanya membutuhkan waktu maksimum 5 menit mereka sdh berada di depan rumah , bisa diasumsikan bahwa sebagian dari masyarakat mereka adalah pengguna aplikasi sebagai supir.
“Jika pemerintah jeli keberadaan taxi online ini juga dapat membantu pemerintah dalam mengatasi kemacetan.”
Pengalaman ketika saya berada di kota besar seperti Jakarta, keberadaan taxi online sangat membantu sekali, kita tidak khawatir akan kemacetan, ketika jam macet saya cukup menggunakan gojek, grab motor, uber motor dan harga yang ditawarkan cukup rasional dan masuk akal karena sudah diatur dengan perhitungan jarak dari sistem mereka. Khususnya ketika jam pulang kantor yang khas dengan kemacetan, saya sering naik taxi dimana supirnya adalah orang - orang kantoran.
Pengalaman menarik lainnya ketika saya ketinggalan Handphone, pada saat itu saya buru - buru sekali, hampir ketinggalan pesawat. Di dalam pesawat saya hanya pasrah, ketika saya mendarat dan sampe di rumah, ternyata isteri saya sudah ditelepon oleh pihak taxi online dan meminta alamat saya untuk mengirimkan kembali handphone saya,
Ketika itu saya sering menanyakan kepada mereka, kenapa mau menjadi supir online? “Lumayan pak buat tambahan BBM dan bayar cicilan, kita juga pada saat jam kerja gak naxsi kok pak, paling pas jam orang berangkat kantor, lumayan dari rumah ke kantor minim dapat 2 penumpang, fullnya kita naxi pas jam pulang kantor dan itu yang paling rame” itu adalah rata - rata jawaban daripada supir taxi online yang mereka lakoni sebagai kerjaan sampingan.
Jadi keberadaan taxi online dapat dijadikan alternatif sebagai alat untuk mengatasi kemacetan khususnya di kota - kota besar seperti di Jakarta. Untuk itu pemerintah harus dapat mempertimbangkan kembali mengenai Peraturan 108 tersebut. Mungkin dengan membuat aturan terpisah khusus untuk taxi online.
Taxi online adalah sebuah kemajuan teknologi yang mampu memberikan solusi terbaik kepada masyarakat, harga masuk akal, Aman, nyaman dan tidak khawatir di tipu khususnya mengenai jarak ketempat tujuan dimana telah terpetakan kedalam GPS yang bisa kita amati sepanjang perjalanan. Dan para stakeholder taxi online juga slalu memikirkan sistem terbaik bagi para supir dan pengguna jasa, dimana keduanya selalu dimanjakan dengan program program bonus yang sangat menguntungkan sekali.
Untuk itu marilah kita dukung Taxi online dan pemerintah agar bisa bersinergi dengan baik. Zaman now indentik dengan kemajuan teknologi dan itu tidak dapat kita hindari, justru harus mampu untuk dapat menyesuaikan. Menurut saya supir taxi dan ojek konvensional yang harus segera menyesuaikan diri dengan teknologi, disinilah dituntut peranan serta perhatian pemerintah agar para supir taxi dan ojek konvensional untuk mampu menjadi bagian dari kemajuan teknologi.(NDY, 30/01/2018)
0 comments